Selasa, 05 Agustus 2008

Tekanan Politik

"Saya Tak Takut Di-Yusril-kan"
MS Ka'ban
Samsul Maarif

MS Ka'ban
(inilah.com/subekti)
INILAH.COM, Jakarta – Aliran dana BI yang melibatkan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 menyeret dua nama anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), yaitu MS Ka'ban dan Paskah Suzetta. Dua nama itu muncul dalam kesaksian Hamka Yamdhu di persidangan Pengadilan Tipikor. Maka, Ka'ban dan Paskah pun sibuk melakukan klarifikasi baik kepada pers maupun ke petinggi.

MS Ka'ban, Minggu (3/8) melakukaan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut Ka'ban, dirinya tidak takut jika harus mundur dari anggota KIB. "Saya tidak takut di-Yusril-kan, saya tidak bersalah," tegasnya seusai bertemu dengan Wapres Kalla.

Apa yang membuat Ka’ban setegar itu? Berikut ini wawancaranya dengan INILAH.COM:

Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, hal apa yang Anda sampaikan?

Jadi intinya, saya kira Pak JK ingin mengetahui secara persis posisi saya sebenarnya dalam kasus aliran dana BI ini. Dalam pertemuan tersebut, saya menjelaskan untuk hal satu ini bahwa saya tidak pernah bercerita terhadap siapa pun. Hal ini sudah berkembang dan menjadi opini di masyarakat.

Saya juga mengatakan bahwa memang benar saat itu saya berada di Komisi IX DPR. Namun dalam tim Panja UU BI ini, saya tidak masuk dalam daftar tim. Ini merupakan satu-satunya tim yang saya tidak mengikutinya selama di DPR.

Tadi saya juga menjelaskan bahwa saya sudah diperiksa oleh KPK. Dan di BAP, saya tegaskan saat diperiksa KPK saya menjawab semua sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Dan saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima dana sebesar Rp 300 juta tersebut.

Bagaimana dengan pernyataan Pak Hamka Yamdhu?

Saya rasa semua orang bisa saja mengalami nasib seperti Hamka Yamdhu. Tapi apakah hanya beerdasarkan pernyataan yang tidak diikuti dengan data-data pendukung yang kuat, lalu bisa dijadikan dasar suatu pembenaran? Kalau begitu sama saja kan dengan tahun 60-an. Tidak bisa begitu kan?

Saat ini kan ada dua pemikiran dari KPK untuk menjalankan atau mengungkap suatu kasus, besar uang yang diungkap atau besarnya orangnya. Nah mungkin saya ini masuk dalam golongan orang besar. Kan kalau seorang menteri yang terekspos kan beritanya jadi besar.

Dan untuk diketahui ya… setelah saya lihat datanya dan mempelajarinya ternyata dalam daftar itu ada sebagaian nama yang orangnya telah meninggal dunia sebelum Pansus tersebut berjalan. Dan juga ada salah satu orang yang saya sangat yakin sekali tidak akan mau menerima dana tersebut, seperti Angelina. Saya tahu persis orangnya bagaimana.

Tapi secara pribadi saya telah memaafkan dia (Hamka Yamdhu). Sekarang kita serahkan saja kepada proses hukum yang sedang berlangsung.

Artinya Bapak mengetahui tentang keberadaan dana tersebut?

Saya berani katakan bahwa DPR tahun 1999-2004 semua kegiatannya yang sebagian besar membuat UU ada uang desiminasi. Itu diterima anggota Panja, baik itu berguna untuk studi banding, penelitian, atau yang lainnya. Dan saya akui DPR saat itu sangat lemah, semua dana dikelola oleh pemerintah untuk menunjang kegiatan tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda dengan desakan nonaktif sebagian kalangan?

Itu kan hanya sebagian orang, jadi ya terserah saja. Mau jungkir balik juga terserah.

Apa Anda sendiri punya rencana untuk mengundurkan diri?

Itu kan hanya perasaan Anda saja…

Apa anda tidak takut di-Yusril-kan?

Ya tidaklah. Orang saya tidak bersalah kok.

Apa Anda melihat ini kasus yang sengaja diarahkan ke politik?

Ya sekarang ini kan suasananya kebebasan. Jadi ya monggo-monggo. saja

Kenapa Anda menyampaikan pernyataan kepada jemaah di Masjid Asyafiiyah ini?

Saya ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lingkungan ini. Dan saya juga merupakan umat Muslim. Jadi saya tidak ingin ada pemikiran buruk terhadap kasus ini, terutama saya pribadi.

PBB (Partai Bulan Bintang) juga banyak dibesarkan dari lingkungan ini. Dan saya di sini ingin menyeimbangkan pemberitaan, karena ini juga menyangkut partai yang berbasis Islam.

Selain itu, sebagai umat Muslim kita memang tidak diperbolehkan main-main dengan sumpah atau janji-janji palsu. Tapi itu tadi, silakan saja saya diselidiki. Saya ingin memperjelas bahwa saya tidak menerima dana tersebut.

Anda siap dipanggil Presiden?

Sudah sepatutnya sebagai seorang pembantu, saya harus patuh dan tunduk kepada pimpinan. Saya selalu siap kapan pun diperlukan, baik untuk mendapatkan pengarahan-pengarahan ataupun tugas. Misalnya saya berada di ujung Bali pun, saya siap.

Ada persiapan-persiapan khusus sebelum mengahadap Presiden?

Ya tidak lah. Hanya siap saja. Intinya kita serahkan saja semua kepada proses hukum yang berlaku. Kita percaya saja, sebagai warga negara kita harus menghormatinya. [Ferdian/P1]

Senin, 28 Juli 2008

Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Peluang dan Tantangan Formalisasi Syariat Islam di Indonesia PDF Cetak E-mail
Sumber : Ust. Abu Bakar Baasyir
Selasa, 15 Juli 2008

Arti “dien” tidak hanya “agama/ugama” dalam pengertian sansekerta yang bermakna “tidak rusak” dan dipahami sebagai aturan ritual. Ia berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna: al-itaa’ah (ketaatan); al-qahru wal-ghalabah (tunduk dan takluk); al-hudud wal-qawanin (hukum dan undang-undang); dan al-jazaa’ (balasan). Dien dari sisi sumbernya, terbagi menjadi dua: dienullah (Undang-Undang Allah) dan dienunnaas (Undang-Undang manusia). Dienullah adalah Islam Ciri-ciri utamanya adalah ia bersumber dari wahyu Allah sejak nabi-nabi terdahulu. Ciri lain, ia mutlak benar dan syumul (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sifat ke-syumulan,-nya berlaku universal; mencakup seluruh bangsa pada setiap zaman. Allah Ta’ala menegaskan: “Sesungguhnya, dien yang benardi sisi Allah hanyalah Islam.”

Adapun Dien Allah yang terakhir adalah Al Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan penyempurnaan Dien-Dien sebelumnya oleh karenanya Dienul Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW sebagai Nasikh (penghapus) atas segala Dien sebelumnya.

Sedangkan dienun-naas adalah Undang-Undang manusia. Sumber ajarannya adalah otak manusia. Nilai-nilainya sangat tergantung pada subyektifitas manusia yang sangat beragam. Dan yang pasti, ia bathil di sisi Allah. Jika diamalkan hanya akan membawa bencana dunia di akhirat. Karenanya, tak ada pilihan bagi manusia kecuali Dinul Islam bila ingin selamat dunia-akhirat.

Dengan demikian, memeluk dienul-Islam berarti siap taat, patuh, dan berhukum kepada Allah Ta’ala. Dienul-Islam adalah manhajul hayah (sebuah sistem hidup). Manusia yang enggan berhukum dengan hukum Allah, hanya akan menghantarkan hidupnya menjadi tak bermakna; mengantarkannya pada derajat rendah bahkan lebih rendah dari binatang. ; dan mengantarkan kepada kekufuran.

Ibnu Taimiyyah, Ulama terkemuka abad 8 H berkata:

“Tidak dapat diragukan bahwa orang yang tidak meyakini kewajiban memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah kepada rasul-Nya, maka dia adalah kafir. Siapa yang secara sukarela memutuskan perkara di antara manusia menurut apa yang dilihatnya adil, tanpa mengikuti apa yang disyariatkan oleh Allah, maka dia adalah kafir. Setiap unsur tentu mendambakan keadilan, dan keadilan itu bisa berupa model yang dibuat para pemimpinnya. Bahkan banyak orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam (mengaku sebagai seorang muslim) namun memutuskan perkara menurut tradisi mereka, padahal Allah tidak memerintahkan yang demikian itu; seperti yang dilakukan pemuka Baduy, mereka ditaati dan dipatuhi, mereka berpendapat bahwa hukum tiulah yang harus ditaati, tanpa Alkitan dan Assunah maka hal ini merupakan kekufuran. Banyak orang memeluk Islam, namun mereka tidak memutuskan perkara, melainkan menurut tradisi yang berlaku. Jika mereka tahu bahwa memutuskan perkara tidak boleh dilakukan kecuali menurut apa yang diturunkan Allah, tapi mereka tidak melakukannya bahkan merasa lebih berkenan memutuskan perkara meski bertentangan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah kafir. Sebab, selagi manusia menghalalkan hal yang haram yang sudah disepakati keharamannya, atau mengharamkan hal yang halal yang sudah disepakati kehalalannya, atau mengganti ketetapan syariat yang sudah disepakati, maka dia adalah kafir dan murtad menurut kesepakatan fuqaha’. Tentang orang semacam inilah turun firman Allah; Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir , dengan kata lain, dia memperkenankan memutuskan perkara menurut selain yang diturunkan Allah.

idak ada manusia yang lebih mengerti tentang Islam kecuali Nabiyullah Muhammad SAW. Sejarah mencatat bagaimana Rasulullah mengamalkan dan menegakkan syariat Islam dalam sebuah institusi Negara bernama Madinah. Seperti dimaklumi, bahwa sunnah (tuntunan) Rasulullah itu bisa berupa qaul (perkataan); fi’il (perbuatan); dan taqrir (persetujuan). Perbuatan Rasulullah SAW dalam mendirikan negara Madinah ini, tentu bukan termasuk kategori jibiliyah atau khususiyah melainkan bayan lid-dien (keterangan cara mengamalkan Ad Dien sebagai manifestasi dari tugas mengajarkan Ad Dien). Maknanya, fi’liyah disini adalah dasar syar’i.

Dalam kajian syiyasah syar’iyyah (politik syar’i), hal ini lazim disebut Imamah. Imam Mawardi dalam “Al-Ahkam As-Shulthaniyah” mendefinisikan Imamah sebagai: “posisi khilafah nubuwwah (pengganti Nabi) dalam mengemban tugas hirasatud-dien (menjaga Ad Dien) dan siyasatud-dunya bihi (mengatur dunia bersandar nilai dien)”.

Fakta menunjukkan bahwa Rasulullah SAW dalam melakukan tigas “hirasatud dien” dan “siyasatud dunya bid-dien” adalah dalam konteks kenegaraan (Imamah). Di mana Rasulullah berlaku sebagai Imam, penduduk Madinah selaku rakyat yang wujudnya pluralitas (mukmin dan kafir), dan ajaran Islam sebagai undang-undang positifnya. Dalam memutuskan perkara-perkara kenegaraan dan kerakyatan, Rasulullah selalu mengacu pada dasar syariat Islam sebagai supremasi hukum.

Syari’at ini terus dijalankan oleh Sahabat dan Tabi’in. Sehingga Ibnu Khaldun – sosok yang dikenal sebagai pelopor sosiologi-, menyatakan bahwa kewajiban Imamah statusnya mencapai derajat ijma’ Sohabi (Kesepakatan Para Sahabat).ijma’ Sohabi adalah dasar syar’i yang wajib diikuti. Sedangkan

Ia berkata:

“Mengangkat Imam itu wajib, dan kewajibannya telah diketahui syara’ dengan ijma’shahabat dan tabiin. Karena ketika Rasulullah SAW wafat, para shahabat bergegas-gegas membaiat Abu Bakar RA dan menyerahkan pertimbangan-pertimbangan kepadanya dalam urusan-urusan mereka. Demikian juga yang terjadi di setiap masa (setelahnya). Hal ini menjadi ketetapan ijma’ Sohabi yang menunjukkan wajibnya mengangkat Imam.

Allah Ta’ala juga berfirman:

Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan taat kepada ulil amri. Adanya perintah untuk taat menunjukkan wajibnya mengangkut ulil amri, karena Allah jelas tidak akan memerintahkan untuk taat kepada sesuatu yang bersifat imajiner. Juga Allah tidak akan mewajibkan taat kepada sesuatu yang kategori keberadaannya adalah sunnah (mandub). Artinya, perintah taat kepada ulil amri menuntuk kewajiban untuk mengadakannya. Ini adalah dalil bahwa eksistensi imam muslimin adalah sebuah kewajiban.

Dampak Positif Penerapan Syari’at Islam

Syariat Islam selalu dimaksudkan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Syariah juga dimaksudkan untuk menghilangkan mafsadah (kerusakan) atau minimal menguranginya. Hal ini merupakan jaminan prinsip yang oleh Ahli Ushul biasa disebut sebagai “dharuriyat khamsah”.

Dharuriyat khamsah tersebut adalah: hifzhud-dien (penjagaan din/keyakinan), hifzhun-nafs (penjagaan jiwa), hifznul-aqlhifzhun-nasl (penjagaan keturunan), dan hifzhul-mal (penjagaan harta). (penjagaan akal),

Artinya, syariat Islam membawa misi bagi lahirnya kelima maslahat di atas. Dalam hal ini hifzhud-dien (penjagaan keyakinan) syari’at Islam menetapkan bahwa Dinul Islam wajib dijaga kemurniannya sehingga tidak mudah diobok-obok oleh musuh-musuhnya seperti yang terjadi sekarang ini terutama di Indonesia. Dalam hifzhun-nafs (penjagaan jiwa), syari’at Islam menetapkan bahwa jiwa manusia wajib dijaga keamanannya dan tidak boleh dibunuh kecuali yang telah dibenarkan oleh Syariat. Dalam hifznul-aql (penjagaan akal), syari’at Islam menetapkan bahwa akal manusia wajib dijaga kesehatannya dan gangguan-gangguan syaraf disebabkan minuman keras. Dalam hifzhnun-nasl (penjagaan keturunan), syari’at Islam menetapkan bahwa keturunan wajib melalui pernikahan yang syah tidak boleh melalui perzinaan Dan dalam hifzhul-mal (penjagaan harta), syari’at Islam menetapkan bahwa harta dijaga dari dua sisi: a. sisi keamanannya, dengan menerapkan undang-undang pencurian yang keras; b. sisi kebersihannya, dengan melarang sistem mencari rezeki yang haram seperti riba dan lain-lain.

Penerapan pengaturan di atas, baik dalam wilayah individu maupun masyarakat, akan membawa pengaruh positif yang luar biasa.

Peluang dan Tantangan (Konteks Surakarta)

Seperti telah diuraikan, bahwa tak ada pilihan lain bagi setiap muslim selain tunduk dan patuh kepada syari’at Islam. Ini adalah prinsip hidup yang wajib diperjuangkan. (Al Hujuran: 15)

Formalisasi penerapan syari’at Islam dalam lembaga negara, juga merupakan tuntutan aqidah. Imamah adalah sarana untuk menerapkan syari’at Islam secara utuh dan kaffah sebagaimana dicontohkan oelh Rasulullah SAW.

Dalam konteks Indonesia, penerapan syari’at Islam akan terhalang oleh supremasi hukum yang tidak menganut Syariat Islam oleh karenanya hukum tersebut wajib dirombak sehingga tidak menghalangi penerapan Syariat Islam. Meski demikian, ada celah yang wajib dimanfaatkan oleh umat Islam sebagai manifestasi dari tauhidnya yakni UU Otonomi Daerah; termasuk daerah Surakarta. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul: “Maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu.” (Apa yang belum bisa diraih secara total bukan berarti ditinggal seluruhnya).

Kaidah umum taklif (perintah) dalam Islam menyatakan bahwa kita dituntut bertakwa kepada Allah sesuai bagas kemampuan kita masing-masing. Mengukur kemampuan di sini, tentu bukan atas dasar pertimbangan nafsu, tapi atas dasar kenyataan kongkrit dengan selalu berusaha secara maksimal, dan ikhlas.

Sebagai sebuah tahapan, memanfaatkan celah UU Otonomi Daerah harus dilalui sembari terus berupaya dan berupaya agar ke depan Islam dapat menjadi supremasi hukum di negeri ini secara total. Karena Menjadikan Islam sebagai satu-satunya undang-undang adalah tuntutan tauhid yang bersifat harga mati bagi setiap muslim. Tidak menutup kemungkinan hal ini akan menghadapi banyak tantangan, karena memang demikian sunnatullah oleh karena itu tantangan wajib dihadapi dengan 2 tekad: sampai menang atau mati di jalan Allah. Karenanya, jangan kita lepas dari cara berjuang yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang rumusnya adalah: dakwah dan jihad.

Surakarta, 23 Rabiul Awal 1428
14 April 2007

Ust. Abu Bakar Ba’asyir

Kamis, 17 Juli 2008

Hanya Ada satu kata: Maju !!!

Sumber : Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra, SH
Kamis, 17 Juli 2008
PBB telah memastikan diri maju ke Pemilihan Umum 2009 dengan Nomor Urut 27. Melalui website ini saya menyerukan kepada segenap Lambang PBBKeluarga Besar Bulan Bintang untuk bersiap-siap maju ke pemilihan. Hanya satu kata yang harus kita pegang: Maju! Kepada segenap jajaran pengurus PBB dari pusat sampai ke daerah-daerah, saya serukan untuk segera bergerak melakukan sosialisasi tanda gambar, program dan memperkenalkan calon-calon legislatif PBB di semua tingkatan. Waktu tak banyak lagi untuk termenung dan berpangku tangan. Waktu tak banyak lagi untuk berdebat ke dalam, karena kita harus tampil keluar dengan satu sikap: Maju!

PBB harus menyadari kesalahan masa lalu: Partai ini belum merakyat. PBB masih dianggap partai elit intelektual berbasis perkotaan. Padahal bagian terbesar rakyat kita ada di kampung-kampung dan desa-desa. Rakyat harus diyakinkan bahwa PBB mempunyai cita-cita mulia memajukan bangsa dan negara, serta rakyat kita seluruhnya. Tunjukkan kepedulian dan perhatian yang besar dari partai ini kepada rakyat miskin di kampung-kampung. Bukan saja kampung-kampung terpencil, tetapi juga kampung-kampung yang ada di tengah kota-kota besar. Perbaikan kampung, dalam arti penataan lingkungan, penyediaan fasiltas umum, dan lapangan kerja bagi mereka yang tinggal di kampung menjadi pusat perhatian kita. PBB ingin rakyat sejahtera, adil dan makmur serta bebas dari rasa takut. PBB tidak ingin harga-harga kebutuhan pokok, biaya kesehatan dan pendidikan mahal dan tak terjangkau oleh rakyat. PBB ingin menjalankan kebijakan energi nasional yang berpihak kepada rakyat, sehingga harga BBM dalam negeri tidak mengalami gonjang-ganjing karena fluktuasi harga minyak di pasaran internasional, akibat ulah para spekulan dan mafia minyak dunia.

PBB adalah Partai Islam dan sekaligus Partai Indonesia. Sebagai Partai Islam, PBB melandaskan perjuangannya pada ajaran-ajaran Islam yang berlaku universal dan bersifat “Rahmat Bagi Sekalian Kampanye PBBAlam” sebagaimana dikatakan al-Qur’an. Universalisme ajaran Islam, terutama tentang asas keadilan, kejujuran, kebenaran, pemihakan kepada kaum yang lemah dan tertindas, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia apapun agama yang mereka peluk, adalah asas perjuangan PBB. Segenap warga PBB wajib menjunjung tinggi akhlak yang mulia, wajib menunjung tinggi norma-norma etik Islam yang universal. Politik adalah bagian dari dakwah untuk mengajak manusia ke arah kebajikan dan menolak kemungkaran. Tidak akan ada pihak yang dirugikan dengan prinsip-prinsip ini.

PBB memang memperjuangkan tegaknya syari’ah Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kita. Kita menjunjung tinggi kemajemukan masyarakat kita. Syari’ah Islam dalam arti peribadatan — seperti solat, puasa dan haji — dapat dilaksanakan umat Islam seluas-luasnya, tanpa sedikitpun kewenangan negara untuk mencampuri atau menghalanginya. Syari’ah Islam dalam kehidupan pribadi dan keluarga – seperti perkawinan dan kewarisan — dijamin untuk dilaksanakan bagi umat Islam, sebagaimana umat beragama lain juga tunduk kepada ketentuan-ketentuan agama mereka. Syari’ah dalam kehidupan yang lebih luas yang berkaitan dengan hukum publik, adalah sumber hukum yang universal, yang dapat ditransformasikan ke dalam hukum nasional atau peraturan di daerah-daerah. Kalau sudah selesai ditransformasikan, maka namanya bukan lagi syari’at Islam, melainkan hukum nasional Republik Indonesia atau Peraturan Daerah, atau peratiran lainnya yang merupakan hukum negara Republik Indonesia.

Bukan hanya syari’ah Islam sebagai sumber hukum yang kita transformasikan, asas-asas hukum Adat, Hukum Eks Kolonial Belanda yang telah diterima masyarakat, dan juga konvensi-konvensi internasional yang telah kita ratifikasi, semuanya adalah sumber hukum, di samping Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas dan cita-cita perjuangan PBB adalah sejalan dengan kemajemukan bangsa Indonesia. PBB menjunjung tinggi asas Bhinneka Tunggal Ika. Asas ini disahkan menjadi kata-kata yang diletakkan di dalam lambang negara Garuda Pancasila. Pengesahan itu dilakukan oleh Perdana Menteri Dr. Sukiman Wirjosandjojo di tahun 1952. Dr. Sukiman adalah Ketua Umum Pertama Partai Masyumi, Partai Islam yang memberi inspirasi kepada asas dan perjuangan PBB.

Dengan berasaskan Islam dan menimba inspirasi dan motivasi yang seluas-luasnya dari ajaran Islam yang universal itu, PBB berjuang untuk memajukan bangsa dan negara Republik Indonesia. PBB tidaklah “menjual” agama sebagaimana dituduhkan orang-orang sekuler-nasionalis, karena agama bukanlah barang dagangan yang dapat diperjual-belikan. Karena itulah, saya mengatakan bahwa PBB di samping sebuah Partai Islam, adalah juga Partai Indonesia. PBB akan terus berjuang membela tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan nama Republik Indonesia itu. PBB tidak berniat untuk mengubah nama negara kita menjadi Republik Islam Indonesia seperti sering dituduhkan kepada PBB. Namun PBB memperjuangkan ajaran Islam yang universal dapat menjiwai dan menyemangati kehidupan bangsa dan negara kita, dengan tetap menjunjung tinggi dan menghormati keberadaan pemeluk-pemeluk agama lainnya, sesuai dengan jaminan ajaran Islam tentang kemerdekaan memeluk agama dan menjalankannya, yang semuanya adalah sejalan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. PBB dengan tegas menolak sekularisme, yang bercita-cita ingin memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan. Namun PBB bukan hanya menginginkan Umat Islam menjadi maju, tetapi menginginkan agar semua umat beragama yang merupakan bagian dari rakyat dan bangsa Indonesia harus sama-sama mencapai kemajuan. PBB bukan hanya ingin agar umat Islam dapat dengan leluasa menjalankan ajaran agamanya, melainkan semua pemeluk agama dapat menjalankan ajaran agama mereka dengan leluasa, aman dan sentosa.

Besar atau kecilnya PBB akan ditentukan oleh Pemilihan Umum 2009, yang kampanye sosialisasi pesertanya dimulai pada pertengahan bulan Juli ini. Tunjukkan kepada rakyat bahwa PBB adalah partai Islam yang moderat dan memperjuangkan cita-citanya melalui saluran-saluran yang sah menurut hukum yang berlaku. PBB adalah partai yang menjauhkan diri dari cara-cara kekerasan, kebrutalan dan pemaksaan dalam berjuang. PBB menolak politik uang, dengan cara membeli suara rakyat, sehingga mereka kehilangan haknya untuk memilih sesuai keinginan hati nuraninya. PBB juga menolak cara-cara kampanye yang tidak sejalan dengan norma-norma etika. Kami menolak “black campaign” dan menganggapnya sebagai sesuatu yang tegas-tegas melanggar suruhan agama.

Kepada seluruh Keluarga Besar Bulan Bintang saya menyerukan: ajaklah tokoh-tokoh agama, para ulama, para ustadz/ustadzah, muballigh-muballighoh, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat, pemuda, mahasiswa dan pelajar dan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung PBB dalam Pemilu 2009. Lakukan sosialisasi partai sekarang juga! Jangan menunggu! Kita berpacu dengan waktu untuk meraih kemenangan. Tidak ada kemenangan tanpa perjuangan dan kerja keras! Allah Ta’ala tidak akan mengubah nasib sesuatu kaum, sebelum mereka berjuang keras untuk mengubah nasib dirinya sendiri. Karena itu, jangan biarkan PBB menjadi partai kecil, partai gurem yang tak ada artinya dalam kiprah perpolitikan nasional kita! PBB harus menjadi partai besar yang kuat, dan memberikan kontribusi yang besar bagi kemjauan masyarakat, bangsa dan negara!

Tidak ada pilihan lain bagi seluruh Keluarga Besar Bulan Bintang dalam menghadapi Pemilu 2009 kecuali:

HANYA ADA SATU KATA: MAJU!

Insya Allah, Tuhan akan memberkati perjuangan kita!

Hasbiyallahu wa ni’man wakil